
Agustus 2024 menandai babak baru dalam komunikasi pemerintah Indonesia. Tepat pada tanggal 15, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 yang secara resmi membentuk Kantor Komunikasi Kepresidenan. Empat hari kemudian, di Istana Merdeka Jakarta, Presiden Jokowi melantik Hasan Nasbi sebagai kepala kantor tersebut. Menariknya, sehari setelah dilantik, Hasan mengusulkan agar kantor baru ini menggunakan nama “Presidential Communication Office” atau PCO. Alasannya cukup masuk akal; singkatan KKK bisa disalahartikan sebagai Ku Klux Klan, organisasi teroris supremasi kulit putih di Amerika Serikat. Selain itu, nama PCO juga sudah umum dipakai oleh kantor serupa di negara lain, termasuk Filipina.
Kantor ini dibentuk untuk mengelola komunikasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden secara terpadu, memastikan setiap informasi yang disampaikan selaras dan terkoordinasi. PCO juga bertugas mengoordinasikan komunikasi antar-kementerian, agar pesan-pesan kebijakan Presiden tersampaikan secara konsisten dan efektif kepada publik. Selain itu, PCO juga bisa menyampaikan hal-hal lain yang ditugaskan langsung oleh Presiden.
Menurut Hasan, PCO dirancang sebagai kantor juru bicara utama pemerintah, di mana juru bicara Presiden akan dikoordinasikan dalam satu sistem. “Ini kantor kejubiran,” ujar Hasan. “Juru bicara tidak bisa tiba-tiba tahu semua hal atau semua isu begitu saja. Kita butuh kantor yang besar dan sistem pendukung yang memadai.”
Namun, muncul pertanyaan di kalangan publik tentang kemungkinan tumpang tindih tugas antara PCO dan Kantor Staf Presiden (KSP). Pasalnya, saat didirikan pada tahun 2015, KSP memiliki tugas memberikan dukungan kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam pengendalian program prioritas nasional, komunikasi politik, dan pengelolaan isu strategis.
Menanggapi hal itu, Hasan menjelaskan bahwa sesuai dengan Perpres 82, kehadiran PCO hanya mengambil alih fungsi dan tugas Kedeputian IV KSP. Deputi ini sebelumnya mengelola Strategi Komunikasi Politik, Hubungan Masyarakat, Pemerintah, Media, Strategi Diseminasi Informasi, Pengelolaan Strategi Komunikasi di Lingkungan Lembaga Kepresidenan, dan Kedaulatan Digital.
“Kedeputian IV KSP berubah fungsi dan tugasnya, beralih ke PCO yang memiliki peran lebih besar dalam mengoordinasikan komunikasi strategis,” jelas Hasan.
PCO sendiri memiliki tiga deputi: Deputi Bidang Materi Komunikasi dan Informasi; Deputi Bidang Diseminasi dan Media Informasi; serta Deputi Bidang Koordinasi Informasi dan Evaluasi Komunikasi. Masing-masing deputi memegang peran strategis dalam mendukung komunikasi kebijakan Presiden, mulai dari penyusunan materi komunikasi hingga koordinasi lintas lembaga, demi memastikan pesan-pesan pemerintah sampai ke publik secara optimal.
Selain itu, PCO juga berfungsi sebagai pusat koordinasi juru bicara Presiden, dengan Kepala PCO bertindak sebagai koordinator juru bicara. “Juru bicara Presiden bekerja di bawah orkestrasi PCO, dengan saya sebagai koordinatornya,” tambah Hasan.
